TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mulai menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Tahun 2024.
Anggota KPU Tomohon Youne Simangunsong SH mengatakan, tahapan penerimaan pendaftaran dimulai Selasa (27/8/2024) mulai pukul 08.00-16.00 Wita.
Dan berakhir pada Kamis (29/8/2024) hingga pukul 23.59 Wita di Kantor KPU Tomohon.
Lanjutnya, tahapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU Tomohon mengundang seluruh rekan-rekan media untuk meliput tahapan pendaftaran dimaksud,” ujar Youne Simangunsong.
(vhp)