Minahasa-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa gelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Minahasa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, tahun 2024. Diaula ‘Maesaan’ kantor KPU Minahasa (10/08/2024).
Dipimpin langsung oleh Ketua Rendy V. J Suwawa dan didampingi seluruh anggota komisioner KPU Minahasa.
Dalam sambutannya Ketua Rendy mengatakan, tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting guna memperlancar akan pelaksanaan pemilukada yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.
“Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting guna lancarnya pelaksanaan Pemilukada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November yang akan datang”. Kata Rendy
Lebih lanjut Rendy menambahkan bahwa “Tahapan ini menjadi bahagian yang amat penting agar tidak terjadi gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) hanya karena Daftar Pemilih yang bermasalah”, katanya.
Diketahui bahwa sebelum Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS diselenggarakan di KPU Kabupaten, tahapan ini sudah diplenokan ditingkat Panitia Pemilihan tingkat Desa dan Kelurahan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan melibatkan Panwaslu kecamatan dan Partai Politik serta dari unsur pemerintah.
Dihadiri oleh seluruh penyelenggara Pemilu, PPK dan Panwaslu di 25 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Minahasa, rapat pleno terbuka berlangsung dengan baik, sampai selesai.
Turut hadir, Bawaslu Minahasa, Forkopimda, serta perwakilan Partai Politik peserta Pemilu.(fm)
KPU Minahasa Tetapkan DPS Pemilukada 2024 Melalui Rapat Pleno
