SITARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk merekomendasikan tiga rumah sakit (RS) yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes untuk mendapatkan daftar tiga RS yang akan digunakan dalam proses pemeriksaan kesehatan.
“Kami sudah menerima petunjuk teknis dari KPU mengenai persyaratan kesehatan. Kami akan memilih salah satu dari tiga RS yang direkomendasikan oleh Dinkes,” ujarnya.
Kaaro menjelaskan bahwa dari ketiga RS yang direkomendasikan, KPU akan menentukan satu RS yang memenuhi syarat, termasuk fasilitas untuk pemeriksaan MRI, kesehatan jiwa, dan lainnya. Dinkes telah mengajukan tiga RS yang memenuhi standar pemeriksaan calon peserta pilkada, yaitu:
1. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang, Manado
2. RSUD ODSK Provinsi Sulut
3. RS TK II R.W. Monginsidi Teling
Selanjutnya, KPU akan melakukan kunjungan lapangan (visitasi) untuk menilai kelengkapan fasilitas di ketiga RS tersebut sebelum melakukan pleno untuk menetapkan satu RS.
“Tim dari KPU, termasuk Kepala Divisi Hukum dan Teknis, sudah berangkat ke Manado pada Kamis lalu, 8 Agustus 2024, untuk melakukan visitasi. Kami akan menunggu hasilnya,” kunci Kaaro. (ighel)