Partai Non Parlemen Tak Bisa Usung Paslon Kepala Daerah, Deisy Soputan: Instruksi UU 10/2016 dan PKPU 8/2024 Tak Ada Lagi Debatable

oleh -654 Dilihat

TOMOHON-Partai Non Parlemen atau tak memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir tidak bisa mengusung pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

“Ini sesuai persyaratan pencalonan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 8/2024. Jadi tidak ada lagi debatable atau simpang siur di publik soal pencalonan oleh Parpol,” ujar Komisioner KPU Tomohon Deisy Soputan SPd MHum di sela kegiatan sosialisasi oleh KPU Tomohon, Jumat (19/7/2024).

Deisy Soputan yang juga Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Tomohon menjelaskan, selain jalur perseorangan memang ada dua jalur pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Tomohon yang boleh ditempuh oleh Parpol.

Baca juga:  Dinas Kominfo Himpun Isu Strategis Susun Renstra Perangkat Daerah, Kadis Novi Politon: Capai Visi-Misi Pemkot Tomohon 

Yaitu dengan syarat 20 persen dari total kepemilikan kursi di DPRD (25 kursi). Syarat lainnya, memenuhi 25 persen suara sah hasil Pemilu terakhir.

Namun syarat 25 persen suara sah hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.

Artinya partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD, walaupun berkoalisi dan memiliki 25 persen suara sah pada Pemilu terakhir, tidak bisa mengusung pasangan calon.

“Sehingga jelas yang boleh mengusung pasangan calon tetap partai yang punya seat (kursi). Partai non parlemen tidak bisa,” tambah Deisy Soputan.

Baca juga:  Sah! Wali Kota Caroll Senduk Lanjutkan Pimpin KONI Tomohon

Diketahui, hasil Pemilihan Legislatif 2024 Kota Tomohon, 25 kursi yang tersedia berhasil direbut oleh PDI Perjuangan 15 kursi, Golkar 7 kursi, dan Gerindra 3 kursi.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.