TOMOHON-Partai Non Parlemen atau tak memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir tidak bisa mengusung pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Ini sesuai persyaratan pencalonan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 8/2024. Jadi tidak ada lagi debatable atau simpang siur di publik soal pencalonan oleh Parpol,” ujar Komisioner KPU Tomohon Deisy Soputan SPd MHum di sela kegiatan sosialisasi oleh KPU Tomohon, Jumat (19/7/2024).
Deisy Soputan yang juga Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Tomohon menjelaskan, selain jalur perseorangan memang ada dua jalur pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Tomohon yang boleh ditempuh oleh Parpol.
Yaitu dengan syarat 20 persen dari total kepemilikan kursi di DPRD (25 kursi). Syarat lainnya, memenuhi 25 persen suara sah hasil Pemilu terakhir.
Namun syarat 25 persen suara sah hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Artinya partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD, walaupun berkoalisi dan memiliki 25 persen suara sah pada Pemilu terakhir, tidak bisa mengusung pasangan calon.
“Sehingga jelas yang boleh mengusung pasangan calon tetap partai yang punya seat (kursi). Partai non parlemen tidak bisa,” tambah Deisy Soputan.
Diketahui, hasil Pemilihan Legislatif 2024 Kota Tomohon, 25 kursi yang tersedia berhasil direbut oleh PDI Perjuangan 15 kursi, Golkar 7 kursi, dan Gerindra 3 kursi.
(vhp)