Koordinator Tim Kuasa Hukum Harap Aparat Tidak Terpengaruh Surat Permohonan Si Terlapor
MANADO-Koordinator Tim Kuasa Hukum Jolla Jouverzine Benu, Rielen Pattiasina BSc SH mengatakan, kliennya berharap Bareskrim Mabes Polri segera memacu pemeriksaan terhadap Wenny Lumentut pasca pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia meyakini Mabes Polri mampu menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh kliennya dan Wenny Lumentut sebagai terlapor.
Di mana, kabar terbaru yang pihaknya peroleh bahwa saudara Wenny Lumentut kembali menyurati Mabes Polri yang memohon penundaan terhadap dirinya oleh Bareskrim.
“Sebelumnya kami dapat informasi bahwa kasus yang kami laporkan dengan terlapor Wenny Lumentut sempat dihentikan prosesnya karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai peserta Pemilihan Legislatif 2024,” ujar Rielen Pattiasina kepada media ini.
Dengan tuntasnya kontestasi tersebut, lanjut pengacara dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans ini, Bareskrim Mabes Polri kiranya segera melanjutkan proses hukum demi keadilan bagi kliennya.
Diketahui, kasus ini bergulir atas laporan Jolla Jouverzine Benu ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim tertanggal 21 Juni 2023.
Pelapor merasa keberatan dokumen warkah miliknya yang sudah berada ditangan Wenny Lumentut.
Padahal dokumen tersebut adalah rahasia dengan akses sangat terbatas.
“Karena itu, kami melaporkan ke polisi supaya bisa mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Berkaitan dengan surat kedua Wenny Lumentut dimaksud, Heivy Mandang SH selaku Kuasa Hukum Wenny Lumentut yang dikonfirmasi secara bersama oleh beberapa wartawan pada Jumat (14/6) sore melalui nomor telepon 08219307***0 sempat menerima panggilan.
“Sebentar ya, nanti saya hubungi lagi,” katanya. Namun, hingga berita ini diturunkan justru tidak ada klarifikasi.
(red)