Jolla Benu Yakin Bareskrim Mabes Polri Tuntaskan Kasus Dirinya vs Wenny Lumentut

oleh -663 Dilihat
Vega Alva Wauran SH (foto kiri), Anggota Tim Kuasa Hukum Jolla Benu, ketika menyambangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Foto lain: Surat Permohonan Pertama yang diajukan Wenny Lumentut kepada Mabes Polri.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Harap Aparat Tidak Terpengaruh Surat Permohonan Si Terlapor

MANADO-Koordinator Tim Kuasa Hukum Jolla Jouverzine Benu, Rielen Pattiasina BSc SH mengatakan, kliennya berharap Bareskrim Mabes Polri segera memacu pemeriksaan terhadap Wenny Lumentut pasca pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia meyakini Mabes Polri mampu menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh kliennya dan Wenny Lumentut sebagai terlapor.

Di mana, kabar terbaru yang pihaknya peroleh bahwa saudara Wenny Lumentut kembali menyurati Mabes Polri yang memohon penundaan terhadap dirinya oleh Bareskrim.

“Sebelumnya kami dapat informasi bahwa kasus yang kami laporkan dengan terlapor Wenny Lumentut sempat dihentikan prosesnya karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai peserta Pemilihan Legislatif 2024,” ujar Rielen Pattiasina kepada media ini.

Dengan tuntasnya kontestasi tersebut, lanjut pengacara dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans ini, Bareskrim Mabes Polri kiranya segera melanjutkan proses hukum demi keadilan bagi kliennya.

Baca juga:  Diselundupkan Dari Manado Satresnarkoba Sangihe Gagalkan 360 Butir Peredaran Trihexyphenidyl

Pada Maret 2024 lalu, terlapor Wenny Lumentut diketahui  meminta perlindungan ke beberapa lembaga di Jakarta atas kasus yang tengah menimpanya.
Wenny Lumentut pun bermohon agar Bareskrim menunda semua proses pemeriksaan atas dirinya.
Permintaan Wenny Lumentut yang kedua ini dituangkan dalam sebuah surat yang dilengkapi beberapa lampiran dan ditujukan kepada pimpinan institusi kepolisian di Jakarta.
“Tadi siang, sekitar jam duaan, saya lagi di Bareskrim dan melihat surat (permohonan Wenny Lumentut) itu,” ungkap Vega Alva Wauran SH, Jumat (14/6) sore.

Diketahui, kasus ini bergulir atas laporan Jolla Jouverzine Benu ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim tertanggal 21 Juni 2023.

Baca juga:  Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kota Tomohon Tahun 2025 Diikuti 954 Peserta 

Pelapor merasa keberatan dokumen warkah miliknya yang sudah berada ditangan Wenny Lumentut.

Padahal dokumen tersebut adalah rahasia dengan akses sangat terbatas.

“Karena itu, kami melaporkan ke polisi supaya bisa mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Berkaitan dengan surat kedua Wenny Lumentut dimaksud, Heivy Mandang SH selaku Kuasa Hukum Wenny Lumentut yang dikonfirmasi secara bersama oleh beberapa wartawan pada Jumat (14/6) sore melalui nomor telepon 08219307***0 sempat menerima panggilan.

“Sebentar ya, nanti saya hubungi lagi,” katanya. Namun, hingga berita ini diturunkan justru tidak ada klarifikasi.

(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.