Kejari Sitaro Tetapkan Tersangka dan Tahan SL dalam Dugaan Tipikor Dana Pilkada 2018

oleh -7787 Dilihat

SITARO, 6 Juni 2024 – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tidak tinggal diam dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan dana advokasi hukum dan dana pemilihan suara ulang (PSU) pada Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2018 di KPU Sitaro.

Pada Kamis (6/6), penyidik Kejari Sitaro memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan salah satu saksi berinisial SL dalam dugaan Tipikor.

Berbekal alat bukti yang dikumpulkan, Kejari Sitaro menetapkan SL sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-I-6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Baca juga:  Chika-Berani Gaungkan Dukungan All Out untuk YSK-Victory di Pilkada 2024

SL disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Tak berhenti di situ, Kejari Sitaro juga melakukan penahanan terhadap SL di tingkat penyidikan.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

SL ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 6 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2024, di Lapas Klas IIB Ulu Siau.

Diperkirakan Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 599.152.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) akibat perbuatan tersangka.

Baca juga:  KPU Sitaro Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, "Chika-Berani" Unggul dengan Selisih 5.437 Suara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sitaro Jimmy D Setiawan, SH., MH, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan atas SL.

“Penetapan tersangka dan penahanan SL merupakan langkah tegas Kejari Sitaro dalam menangani kasus dugaan Tipikor Dana Pilkada. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Sitaro untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Sitaro,” ungkap Kajari. (ighel).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.