Pemkot Tomohon Evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

oleh -957 Dilihat

Kepala Bapelitbangda: Pengukuran IPKD Dibagi Menjadi Enam Dimensi

TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon terus berbenah diri menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ini adalah komitmen dari Wali Kota Caroll Senduk untuk mewujudkan good governance lewat evaluasi IPKD tahun 2023.

Di mana, IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.

Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

Indikatornya yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, hingga opini BPK atas LKPD.

Pada Jumat (31/5), Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME memimpin rapat evaluasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tomohon.

Kepala Bapelitbangda Jacqueline Mareyke Mangulu mengatakan, IPKD bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun.

Baca juga:  Tim Medis RSUP Kandou Standby di Pelabuhan Manado, Prof Starry: Kami Beri Terbaik Penanganan Korban Insiden KM Barcelona V 

Regulasinya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” kata Mangulu.

Dari hasil pengukuran IPKD diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.

“Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi 6 dimensi. Terdiri atas (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” katanya.

Rapat evaluasi tersebut ikut pula melibatkan instansi terkait sesuai lampiran Surat Sekretaris Daerah Kota Tomohon N0: 005/SEKR/245-Bapelitbangda tertanggal 28 Mei 2024.

Baca juga:  Soekarno Fun Run 2025 Bakal 'Manyalaaa' di Kota Tomohon 

Yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Ada juga Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, para Kabid pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kabid Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Selanjutnya, Kabid Penyelenggaraan e-Government pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, Kabid Layanan Informasi Publik, Hubungan Media dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, dan unsur terkait.

(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.