KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (pemkot) Kotamobagu dalam upaya untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan mutu pendidikan serta , menekan angka putus sekolah, memperluas akses pendidikan dasar , menengah dan lanjutan bagi keluarga tidak mampu, telah menggangarkan belanja bantuan sosial untuk anak asuh sebesar Rp5.291.000.000 di tahun 2021 kepada siswa mulai dari sekolah dasar SD/MI/, SMP/MTs/ SMA/MA/SMK/ dan mahasiswa dari keluarga miskin.
Melalui Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Kotamobagu, bantuan sosial untuk anak asuh sebesar Rp5.291.000.000 dari Pemkot Kotamobagu tersebut telah disalurkan kepada sekira 3.430 anak asuh, dengan rincian sebagai berikut; Kecamatan Kotamobagu Barat 1.298 anak asuh, Kecamatan Kotamobagu Utara 439 anak asuh, Kecamatan Kotamobagu Timur 1023 Anak Asuh, Kecamatan Kotamobagu Selatan 670 Anak Asuh.
Namun sayang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas LKPD Pemkot Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, ditemukan jika realisasi dari penyaluran bantuan sosial anak asuh oleh Dinas Pendidikan Kotamobagu tersebut hanya terealisasi sekira 88,70% dari sekira 3.430 anak asuh, dan terdapat sekira 1503 penerima bantuan anak asuh yang belum menyampaikan laporan penggunaan anggaran dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp2,122.750.000.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016 tentang Program Bantuan Anak Asuh kepada Siswa SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK dan Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di Kotamobagu dimanfaatkan untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan antara lain digunakan untuk:
- Pembelian sepatu, seragam sekolah beserta kelengkapannya, tas sekolah dan sejenisnya;
- Pembelian buku cetak, buku tulis, bahan, alat tulis dan sejenisnya;
- Pembiayaan yang diperlukan oleh siswa dalam rangka mengikuti proses pembelajaran di kelas dan atau untuk Lembar Kerja Siswa (LKS), resume materi pelajaran (diktat); dan
- Pengganti atau pengurang biaya yang harus dibayar oleh siswa ke satuan pendidikan dan biaya operasional Pendidikan lainnya.
Sedangkan untuk pembiayaan keperluan pribadi mahasiswa dalam rangka penyelesaian Pendidikan antara lain digunakan untuk biaya kuliah meliputi:
- Biaya daftar ulang dan SPP;
- Pembelian buku referensi akademi, bahan dan alat tulis;
- Biaya praktik, biaya PKL, dan biaya KKN;
- Biaya Skripsi, dan Wisuda; dan
- Biaya asrama/tempat kost.
Dan untuk mengetahui dana bantuan sosial digunakan dengan tepat, penerima bantuan diwajibkan untuk menyampaikan nota belanja sebagai laporan penggunaan ke SKPD terkait.
Namun, sampai saat ini masih ada sekira 120 orang siswa penerima dari 1503 siswa penerima yang belum masuk laporan pertanggungjawabannya ke Dinas Pendidikan Kotamobagu.
Hal tersebut berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali yang ditemui oleh Media ini beberapa waktu yang lalu.
“Dari sekira 1503 siswa penerima bantuan, saat ini masih ada sekira 120 orang siswa penerima bantuan yang data pertanggungjawabannya belum diberikan/dilengkapi oleh Dinas Pendidikan. Jadi masih ada sekira Rp.120 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Mantali.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, S.Pd, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait temuan dari BPK tersebut, dengan alasan sering tugas luar kota atau keseringan mengikuti rapat sehingga tak punya waktu untuk bertemu dengan media ini untuk dikonfirmasi.
“Sudah sejak Bulan Januari lalu saya mencoba untuk meminta konfirmasi atas temuan ini. Namun beliau (Kepala Dinas Pendidikan) selalu punya alasan untuk tak bisa bertemu. Saat ditanyakan lewat aplikasi pesan whatsaap, beliau selalu menghindar untuk menjawab, padahal pesan lewat aplikasi whatsaap yang saya kirim sudah dibacanya. Saya menduga ada sesuatu yang disembunyikannya sehingga enggan untuk memberikan konfirmasinya,” ujar wartawan Media ini.
(Ronal)