SITARO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, proses penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan akan berlangsung mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Penyerahan dukungan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dengan waktu penerimaan mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita dari tanggal 8 hingga 11 Mei 2024, dan hingga pukul 23.59 Wita pada tanggal 12 Mei 2024.
Untuk memenuhi syarat, calon perseorangan harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, sebanyak 5.515 dukungan dengan sebaran minimal dari 6 kecamatan, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 310 Tahun 2024.
Dokumen yang diperlukan untuk mendukung pasangan calon perseorangan termasuk surat penyerahan dukungan, formulir jumlah dukungan, surat pernyataan dukungan dari masing-masing pendukung, dan surat pernyataan identitas pendukung, jika diperlukan.
Selain itu, penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dapat dilakukan secara daring melalui SILON. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melalui nomor:
+62-853-9473-3757 (Imelda)
+62-823-4914-2227 (Revol)
+62-812-4205-3505 (Eunike)
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sitato Stevanus Kaaro, berharap, tahapan pilkada saat ini terlebih khusus persyaraatan pasangan calon perorangan dapat berjalan dengan baik.
” Pendaftaran pasangan calon perseorangan akan dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan, syarat apa saja yang diperlukan, Harapan saya semua tahapan berjalan lancar,” ujarnya (ighel)