BOLMONG- Dini hari 29/04/2024 di Desa loyow kecamatan Nuangan kabupaten bolaang mongondow timur salah satu, masyarakat melaporkan kepada pihak
Terjadi pengambilan material sirtu gunung pada beberapa bulan yang lalu
Dan pengambilan, material tersebut di lakukan oleh salah satu perusahaan yaitu PT Lumbung Berkat Indonesia (LBI).
Diduga kuat pengambilan material di lahan tersebut tidak memiliki izin sama sekali mirisnya pekerjaan di lakukan tanpa sepengetahuan oleh pemilik lahan
Oleh karena itu masyarakat yang juga adalah pemilik lahan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang
Polda Sulawesi Utara untuk di tindak lanjuti agar bisa di proses secara hukum
Perlu di ketahui apabila dalam, melakukan explorasi yang berkaitan dengan pengambilan batu bebatuan itu harus memiliki ijin galian karena itu, masuk pada pendapatan asli daerah (PAD)
Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik perorangan atau pun sv maupun korporasi itu harus mengikuti antaranya bukan dengan cara”ilegal semacam ini
Karena itu pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut di kenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
(Ronal)