TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih bagi masyarakat Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti.
Dikatakan Anggota KPU Tomohon Youne Simangunsong, pihaknya berharap agar warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) supaya datang menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
“KPU Tomohon sementara mem-formulasikan kenyamanan pemilih di TPS nanti agar dapat memilih calon pemimpin maupun Wakil Rakyat sesuai pilihan mereka,” sebut Youne Simangunsong.
Dia pun mengajak warga untuk memastikan nama telah tercantum dalam daftar pemilihan tetap. Melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id yang kini telah berbentuk tampilan informasi baru di dalamnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas mengutarakan pihaknya mengawal penuh hak pilih warga sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia.
Dengan begitu, warga bersangkutan dapat memilih partai politik, calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden pada 14 Februari 2024 nanti atau hari H pemungutan suara.
Lanjutnya, siapapun yang mencoba menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi tersebut jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017, sambungnya, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara, dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.
(vhp)