Diduga Rugikan Negara Sekira 500 Juta, HB Mantan Sangadi Desa Kana’an Resmi Ditahan Kejaksaan

oleh -1737 Dilihat

BOLMONG- Menjelang akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kotamobagu cabang Dumoga melaksanakan tahap 11 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan anggaran belanja desa (APBDES), yang bersumber dari dana desa DD tahun 2019, 2020′ dan 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568.479.39.

Adalah HB, oknum Mantan Kades Kana’an Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongindow, Provinsi Sulawesi Utara, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobago, Cabang Dumoga, terkait kasus Dugaan Kasus tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Anggaran Belanja Desa, Jumat (8/12/2023).

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum.(JPU) Cabjari Dumoga menahan HB yang merupakan mantan kepala Desa.(sangadi) Desa kana’an. Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow

Baca juga:  Asyik Main HP Dalam Kamar, Guru Di Kampung Petta Barat Dibacok Buruh Harian Lepas

Hal ini membuktikan jika korps baju coklat tersebut tidak main main dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya ini.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Joice Meyriane Eyvie Tasiam, SH., MH., membenarkan hal tersebut,.

“Iya benar, tersangka HB telah kami tahan dan saat ini dititipkan di rumah tahanan (RUTAN) Polres Bolaang Mongondow selama 20 hari kedepan guna untuk pemeriksaan lanjutan”, jelasnya.

(Ronal)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.