TOMOHON-Ketua DPRD Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE mengetok palu tanda resmi disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Kota Tomohon setelah disetujui anggota dewan yang terhormat dalam rapat paripurna, Rabu (29/11/2023).
Yaitu, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Tomohon, juga Perda tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.
Sebelum disahkan, agenda paripurna tersebut diawali penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda PDRD.
Dilanjutkan penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.
Terpantau, rapat paripurna kali ini diikuti 15 Anggota DPRD Tomohon. Pendapat fraksi masing-masing dibacakan oleh Noldie Lengkong (Fraksi PDIP), Stanly Wuwung ST (Fraksi Restorasi Nurani), dan Christo Eman SE (Fraksi Golkar).
Ikut hadir, Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME didampingi para Asisten Sekda, Dandim 1302/Minahasa diwakili Danramil Tomohon Kapten Arm Carles Zadrak Sonlay, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah camat.
(vhp)