SITARO – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro mengumumkan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Pengumuman ini disampaikan Rabu, (29/11/2023) hari ini, di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Sebelumnya, Pada 21 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial HF, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan MFT, selaku Bendahara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara telah dinyatakan lengkap, ditandai dengan diterbitkannya P-21.
Kepala Kejaksaan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H, mengatakan, Proses ini membawa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado pada 23 November 2023, dengan sidang ditetapkan akan dimulai pada 7 Desember 2023.
“Dalam siaran pers ini, disampaikan pula bahwa tersangka NST (Almarhum), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, telah dihentikan penyelidikannya karena beliau telah meninggal dunia, ungkap Jimmy
Jimmy menegaskan, Pemberhentian ini diakui melalui surat keterangan kematian Nomor: 40/SKKT/RSUD-LS/X/2023, yang diterbitkan pada 25 Oktober 2023. Proses pelimpahan ini menyusul dakwaan para tersangka yang tetap berdasarkan dugaan sebelumnya.
“Masing-masing dikenakan pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Jimmy.
Secara subsider, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Saat ini, kedua tersangka dengan inisial HF, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan MFT, selaku Bendahara sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado,” tutup Jimmy. (ighel)