TOMOHON-Wali Kota Caroll Senduk SH menyaksikan penandatanganan Dokumen Risk Register antara Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH dengan beberapa kepala perangkat daerah di sela kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Kamis (23/11/2023).
Di antaranya Kadis PUPR Royke Tangkawarouw ST MSi, Kadis Koperasi dan UMKM Ir Nova Siska Rompas, Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus Mogi MAP, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Anneke Maindoka SSos MSi, juga Kadis Kesehatan dr John Lumopa MKes.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemkot dan BUMD Tomohon untuk memperhatikan dokumen yang diperlukan.
Termasuk kegiatan-kegiatan yang masuk penilaian Monitoring Center Prevention (MCP) Bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Tahun 2023.
Inspektur Tomohon Jeane Bolang SH MH menjelaskan, penerapan manajemen risiko merupakan hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari identifikasi risiko, menganalisa risiko, mengevaluasi risiko, dan menyusun rencana tindak pengendalian.
Termasuk penerapan dan implementasi manajemen risiko, peningkatan kemampuan APIP dalam melaksanakan pengawasan dan pemberian jasa konsultasi atas penerapan manajemen risiko.
“Setiap perencanaan yang dibuat tidak dapat terlepas dari risiko. Risiko yang tidak dikelola dengan baik berpotensi dapat menyebabkan kegagalan pencapaian tujuan organisasi,” sebut Jeane Bolang.
Penandatanganan Dokumen Risk Register tersebut turut disaksikan Plt Kepala Perwakilan BPKP Sulut Abdul Wahab, juga Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Sulut Haris Kai, serta jajaran Pemkot dan BUMD Tomohon.
(vhp)