TOMOHON-Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon menerima sertifikat Akreditasi Perpustakaan dari Perpustakaan Nasional RI.
Sertifikat tersebut diterima oleh Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon Julius Tumilantouw SE ME disela kegiatan Pengukuhan Bunda Literasi Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tomohon, di Wale Syalom Kolongan, Selasa (21/11/2023).
Penyerahan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulut disaksikan oleh Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg Jean D’arc Senduk-Karundeng.
Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Akreditasi Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemustakaan terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan.
Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya.
Penyelenggaraan Akreditasi Perpustakaan dilakukan melalui proses penilaian terhadap 6 komponen penilaian akreditasi perpustakaan.
Meliputi komponen koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan komponen penguatan kinerja.
Setiap komponen dinilai menggunakan indikator atau aspek penilaian yang telah ditetapkan dan setiap komponen memiliki bobot nilai berbeda-beda.
(vhp)