Gagalkan Peredaran 100 Butir Trihex, Satres Narkoba Polres Kotamobagu Amankan San

oleh -974 Dilihat

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengamankan seorang warga Kota Kotamobagu atas dugaan peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexphenidyl, Kamis (9/11/2023) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari diterimanya informasi akan ada penerimaan barang berupa obat keras jenis tersebut di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.

Tim Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan malam harinya tim bergerak menuju TKP sekaligus mengamankan seorang pria yakni SH alias San (23) warga Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.

Baca juga:  Mengamuk Diatas Kapal Pakai Sajam Residivis Asal Malendeng Dijemput Resmob Polres Sangihe

Dari tangan SH diamankan barang bukti berupa 100 butir Obat Keras jenis Trihexphenidyl yang dibeli melalui temannya di Media Sosial Facebook yanq beralamatkan di Tangerang seharga Rp.130.000 yang diduga untuk dijual kembali tanpa ijin edar.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.

“SH saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.

(Ronal)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.