TOMOHON-Klinik Pratama Polres Tomohon siap menerima tim dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) yang akan melakukan survei akreditasi klinik, Jumat (27/10/2023).
Survei akreditasi klinik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Berdasarkan Permenkes tersebut, setiap klinik wajib dilakukan Akreditasi.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Sulu menyebut, Polres Tomohon mendukung penuh tahapan akreditasi Klinik Pratama Polres Tomohon oleh LAFKI sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Apalagi Akreditasi Klinik merupakan mekanisme regulasi yang tujuannya mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan klinik,” sebut AKP Ferdy Sulu.
Ditambahkannya, upaya peningkatan mutu klinik melalui penyelenggaraan akreditasi, diperlukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat maupun Anggota Polri dan PNS di wilayah hukum Polres Tomohon.
(vhp)