MINUT — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus dilakoni residivis terduga pelaku Fernando Sakawerus (22) warga Desa Sea, Minahasa, dan Fernando Pariri (18) warga Kleak, Manado.
Berdasarkan Nomor LP/B/534/X/2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, Tim Resmob Polres Minut terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Kamis (19/10/2023), berdasarkan informasi dari Polsek Malalayang, pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku curanmor. Tak menunggu lama, Tim Resmob Polres Minut langsung menuju Polsek Malalayang. Tiba di Polsek, kedua terduga langsung diserahkan dan dibawah Remob Polres Minut untuk dilakukan pengembangan.
Selang 2 jam diintrogasi, Tim Resmob mendapati informasi dibantu saksi Christian Liando (23) warga Desa Tumpaan, Minsel, bahwa motor tersebut dijual di Motoling. Alhasil, Tim Resmob Polres Minut berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Aerox.
Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH lewat PS Kasat Reskrim Ipda Melkianus Pontoh saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama. Saat melakukan pengamanan barang bukti, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dari Tim Resmob,” ujar Pontoh.
Saat ini kata Pontoh, kedua terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polres Minut.(Ria)