TOMOHON-Pemerintahan Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wenny Lumentut SE memprogramkan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.
Lewat kerjasama dengan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) guna terbentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
Dijelaskan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny R Mambu SH MH, program tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) 3/2023 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pegawai ASN di lingkup Pemkot Tomohon.
“Pembentukan LKBH KORPRI tersebut sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa ASN tidak boleh merangkap sebagai advokat atau lawyer maupun notaris,” sebut Berny Mambu.
“Saat ini, prosesnya sedang tahap pengurusan Akta Notaris untuk selanjutnya diproses ke Kemenkumham terkait pembentukan badan hukum,” sambungnya.
“Kami pastikan jika telah berbadan hukum maka LKBH KORPRI ini akan menjadi yang pertama terbentuk di Provinsi Sulawesi Utara,” tambah Berny Mambu.
LKBH KORPRI tersebut nantinya memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada anggota KORPRI yang tersangkut masalah hukum (pidana) berkenaan tugas pokok dan fungsi anggota KORPRI bersangkutan.
Antara lain berupa konsultasi hukum juga bantuan hukum berupa litigasi (penanganan kasus melalui proses peradilan), non litigasi (penyelesaian perkara di luar pengadilan), serta sosialisasi kajian dan penelitian hukum.
(vhp)