Kabag Hukum Tomohon: Pembentukan LKBH KORPRI Sementara Berproses

oleh -1609 Dilihat
Kabag Hukum Setda Tomohon Berny R Mambu SH MH (kaos merah) menjadi narasumber Konferensi Pers Pemkot Tomohon, Jumat (13/10/2023) pagi.

TOMOHON-Pemerintahan Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wenny Lumentut SE memprogramkan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.

Lewat kerjasama dengan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) guna terbentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Dijelaskan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny R Mambu SH MH, program tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) 3/2023 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pegawai ASN di lingkup Pemkot Tomohon.

“Pembentukan LKBH KORPRI tersebut sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa ASN tidak boleh merangkap sebagai advokat atau lawyer maupun notaris,” sebut Berny Mambu.

Baca juga:  Poltekpar Bali Akui Keseriusan dan Konsistensi Pemkot Tomohon Kerja Sama Kembangkan Pariwisata 

“Saat ini, prosesnya sedang tahap pengurusan Akta Notaris untuk selanjutnya diproses ke Kemenkumham terkait pembentukan badan hukum,” sambungnya.

“Kami pastikan jika telah berbadan hukum maka LKBH KORPRI ini akan menjadi yang pertama terbentuk di Provinsi Sulawesi Utara,” tambah Berny Mambu.

LKBH KORPRI tersebut nantinya memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada anggota KORPRI yang tersangkut masalah hukum (pidana) berkenaan tugas pokok dan fungsi anggota KORPRI bersangkutan.

Antara lain berupa konsultasi hukum juga bantuan hukum berupa litigasi (penanganan kasus melalui proses peradilan), non litigasi (penyelesaian perkara di luar pengadilan), serta sosialisasi kajian dan penelitian hukum.

Baca juga:  Bawa Aspirasi Rakyat dan Pemkot, Wawali Sendy Rumajar dan Kepala BGN Mantapkan MBG di Kota Tomohon 

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.