JAKARTA — Setelah selesai meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa terkait video yang beredar sejak Agustus 2023.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) didampingi Bawaslu Provinsi Sulut membawa rekomendasi hasil kajian hukum dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Diserahkan langsung Koordiv P3S Bawaslu Kabupaten Minut Waldi Mokodompit dan Koordiv HP2H Waldi Mokodompit didampingi Bawaslu Provinsi Sulut, Koordiv Penanganan Pelanggaran Zulkifli Densi SPd MH dan Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S Linu SS MAP.
Dikatakan Koordiv HP2H Waldi Mokodompit, setelah selesai memeriksa saksi dan oknum Camat Kalawat terkait dugaan pelanggaran, Bawaslu Minut langsung membuat kajian hukum.
“Hasil kajian hukum Bawaslu, berdasarkan fakta-fakta dan regulasi, camat diduga melanggar UU lainnya, terkait netralitas ASN. Sehingga Bawaslu Kabupaten Minut meneruskan dugaan pelanggaran ini ke KASN. Dan berkasnya sudah diserahkan,” kunci Mokodompit.(Ria)