PT Tambang Mas Sangihe (“TMS” atau “Perusahaan”) dibawah kepemimpinan Terrence Kirk Filbert sebagai Direktur Utama menginformasikan kepada pemangku kepentingan dan pihak yang berkepentingan mengenai perubahan signifikan dalam kepemilikan saham TMS.
Dikatakan Filbert, tertanggal 7 Desember 2020, TMS mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk mengumumkan cash call. Semua pemegang saham telah diberitahu secara tepat mengenai agenda penting tersebut dan persyaratan kuorum yang diperlukan telah tercapai. Yang hadir adalah para pemegang saham atau kuasanya yang memegang 79% saham.
“Pemegang saham yang melepaskan haknya untuk mengikuti cash call tersebut hanyalah PT Sangihe Prima Mineral (SPRIM) dan PT Sungai Belayan Sejati (SBS). Karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak ikut serta, maka hak perolehan saham hasil cash call tersebut dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Sangihe Pratama Mineral. Oleh karena itu, kepemilikan gabungan SPRIM dan SBS sebesar 21% di TMS harus didilusi menjadi hanya 1% di TMS. Kedua perusahaan ini kini dimiliki sepenuhnya oleh Pak Satrio dan dibeli dari pemegang saham sebelumnya pada 20 Mei 2021, jauh setelah rapat cash call selesai,” jelas Filbert.
Anehnya, Kementrian Hukum dan HAM Indonesia menutup Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan mencegah TMS menyelesaikan struktur saham baru. Menanggapi hal tersebut, TMS menggugat Kemenkumham untuk membuka kembali SABH di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Indonesia.
TMS dengan bangga mengumumkan bahwa mereka telah memenangkan kasus pengadilan di semua tingkatan, termasuk Mahkamah Agung. Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. TMS segera menerbitkan saham tersebut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada 7 Desember 2020.
Setelah diterbitkan, struktur kepemilikan TMS yang baru adalah sebagai berikut:
70% sahamnya dimiliki oleh Sangihe Gold Corporation, yang sepenuhnya dimiliki oleh Baru Gold Corporation.
29% dimiliki oleh PT Sangihe Pratama Mineral.
1% dimiliki Pak Satrio (0,6% dipegang SPRIM dan 0,4% dipegang SBS).
“Sekali lagi dan tegas menyatakan, kepemilikan saham di TMS yang dimiliki Pak Satrio melalui SPRIM dan SBS akan dikurangi dari 21% menjadi 1%. Pengurangan kepemilikan ekuitas akan segera terjadi dan tidak dapat dihentikan,” tegas Filbert.
Ditambahkannya, PT Sangihe Pratama Mineral ingin mencatatkan saham TMS di Bursa Efek Indonesia, dan manajemen sedang mendiskusikan cara terbaik untuk melakukannya.(*)