TAHUNA -Aktifitas Galian C yang berlangsung di Kampung Balane Kecamatan Tamako diminta dihentikan. Pasalnya aktifitas yang dilakukan oleh PT Gading Murni Perkasa ini melangkahi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sangihe.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah. Ditemui awak media belum lama ini, Saselah menyatakan sangat jelas dalam Perda nomor 4 tahun 2014 tersebut Kecamatan Tamako tidak masuk dalam wilayah atau lokasi tambang galian C.
“Tapi kenapa beberapa tahun terakhir ini tiba-tiba muncul pertambangan galian C di wilayah Tamako dan nyatanya justru mengantongi berbagai ijin. Ada apa dengan Pemkab Sangihe”, ujar Saselah.
Olehnya pria plontos ini meminta Pemkab Sangihe harus segera mengambil tindakan tegas, apalagi lokasi pertambangan galian C di Kampung Balane ini lokasi dekat dengan permukiman penduduk serta Daeraj Aliran Sungai (DAS) Ulung Peliang.
“Kalau melihat titik koordinat lokasi pertambangan PT Gading Murni Perkasa ini, sangatlah rawan terhadapa ancaman kerusakan lingkungan karena dekat dengan lokasi DAS dan juga kedepannya ancaman bencana alam mengintai permukiman warga yang ada”, imbuh Saselah sambil menegaskan adanya keseriusan Pemkab Sangihe.
(sam)