Pengky Wewengkang: Lahan di Danau Linow Resort Bukan Kawasan Hutan Lindung

oleh -2382 Dilihat
Direktur Operasional PT Karyadeka Alam Asri, James Pengky Wewengkang (tengah) didampingi Manajer Danau Linow Resort Andreas Dengen (kanan) dan Ketua DPP Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia Lucia Goni.

Pengelola Tetap Hormati Proses Hukum di Kejati Sulut

TOMOHON-PT Karyadeka Alam Asri yang menaungi Manajemen Danau Linow Resort meyakinkan bahwa lahan di seputaran Danau Linow bukanlah kawasan hutan lindung.

“Owner Danau Linow membeli petak per petak dari beberapa masyarakat. Kemudian difungsikan sebagai tempat santai keluarga,” kata Direktur Operasional PT Karyadeka Alam Asri James Pengky Wewengkang saat konferensi pers di Aula Taman Kelong Cafe & Resto, Kamis (3/8/2023).

“Pemilik Danau Linow Resort menyayangkan kalau belakangan ini operasional objek wisata tersebut harus berhadapan dengan perkara hukum padahal objek wisata tersebut telah beroperasi untuk umum sejak tahun 2007 lalu. Terlebih Kejati Sulut mengatakan adanya indikasi korupsi pemanfaatan kawasan hutan lindung di Danau Linow,” sebut Pengky Wewengkang.

Baca juga:  Kota Tomohon Punya Gerakan Pilah Sampah, Inovasi Era Caroll-Sendy Solusi Meningkatnya Volume Produksi

Pengky Wewengkang memastikan bahwa owner Danau Linow Resort menghadirkan objek wisata ini karena ingin membangun sebaik-baiknya Kota Tomohon.

“Owner juga berprinsip bahwa menjalankan bisnis dalam industri pariwisata di Kota Tomohon harus mengikuti peraturan yang ada,” sebut Pengky Wewengkang sembari matikan bahwa usaha Danau Linow Resort telah mengantongi dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Di satu sisi, Pengky Wewengkang memastikan bahwa pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Baca juga:  Caroll-Sendy Bawa Kabar Gembira Buat Masyarakat dan Para Wakil Rakyat

Diketahui, Manajemen Danau Linow Resort mengumumkan bahwa objek wisata berlabel penghargaan dari Kementerian Pariwisata tersebut ditutup sementara mulai 3 Agustus 2023 karena masih dalam tahapan penyidikan oleh aparat hukum.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.