Sindir Narasi Tak Kuorum, F-PDIP: Paripurna Apa yang Dimulai 5 Juli 2023?

oleh -744 Dilihat

TOMOHON-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Tomohon memastikan bahwa memperjuangkan kesejahteraan rakyat didasari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sekretaris F-PDIP Hudson Bogia pun secara halus menyindir pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Tomohon soal argumen penyebab batalnya rapat paripurna pada Rabu (5/7/2023) yaitu karena tidak kuorum kehadiran Anggota DPRD.

“Narasi terkait Fraksi PDIP tak satu pun yang hadir dilontarkan ke media massa. Tapi lucunya, rapat paripurna tak pernah dibuka oleh Ketua DPRD Tomohon di hari tersebut. Jadi paripurna DPRD Tomohon apa yang dimulai pada 5 Juli 2023,” tanya Sekretaris F-PDIP DPRD Tomohon ini.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Beri Penghiburan Bagi Keluarga Senaen-Mahdah, Atas Meninggalnya Ayah Mertua dari Kadis Pariwisata 

Ketidakhadiran F-PDIP, sambung Hudson Bogia, karena F-PDIP menolak paripurna pertama tentang AKD, notabene tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 Tata Tertib DPRD, harusnya rapat paripurna itu dibuka dulu biar tau rapat paripurna apa.

Kalaupun tidak kuorum, rapat harus skors dan ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.

“Apabila kuorum juga tidak terpenuhi, rapat paripurna ditunda paling lama 3 hari atau sampai waktu ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD Tomohon,” tegas Hudson Bogia.

“Jadi rapat paripurna dapat dikatakan batal atau ditunda jika memenuhi ketentuan itu. Tapi ini, rapat tidak dibuka sama sekali, berarti tidak paham aturan ataukah?,” tanya Hudson Bogia lagi sembari mengernyitkan dahi.

Baca juga:  KBPP POLRI Resor Tomohon Peduli Kasih Sambut HUT ke-79 Bhayangkara 

Dia menambahkan, sesuai agenda rapat paripurna pada Rabu (5/7/2023), ada paripurna Perubahan AKD jam 12 siang. Kemudian dilanjutkan paripurna Pertanggungjawaban APBD jam 1 siang.

“Mengenai rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban APBD, pastinya F-PDIP akan hadir memenuhi itu. Kalau paripurna tentang Perubahan AKD, F-PDIP tegas menolak itu karena lagi-lagi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Sekretaris F-PDIP DPRD Tomohon ini.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.