Pengumuman Timsel 10 Besar Anggota KPU Manado dan Bitung Dibatalkan KPU RI

oleh -997 Dilihat

MANADO — Kinerja Tim Seleksi (Timsel) 7 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut) patut dipertanyakan. Pasalnya nama-nama calon anggota KPU yang masuk 10 besar dan telah diserahkan ke KPU, dibatalkan KPU RI berdasarkan surat Nomor 577/SDM.12-SD/04/2023 tertanggal 7 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, KPU RI menegaskan untuk membatalkan hasil tes kesehatan dan wawancara serta membatalkan pengumuman Timsel Nomor : 7/TIMSELKABKOT-GEL.2-04/71/2023 anggota KPU Kota Manado dan Bitung periode 2023 – 2028.

Selain membatalkan, KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulut untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (FPT) berdasarkan daftar nama yang terlampir sesuai keputusan KPU RI yakni, Kota Manado 18 orang dan Bitung 14 orang.

Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan SPd MSi saat dikonfirmasi membenarkan surat KPU RI tersebut yang telah membatalkan pengumuman hasil 10 besar Timsel dan telah memerintahkan KPU Sulut untuk melakukan FPT berdasarkan nama-nama yang terlampir. “Saat ini kami hanya menjalankan perintah dari KPU RI berdasarkan surat yang telah diterbitkan,” ujar mantan Bawaslu Sulut ini.

Saat ditanya jadwal FPT, Poluan mengungkapkan pihaknya masih menunggu jadwal dari KPU RI. “Karena FPT itu adalah kewenangan KPU RI, kami hanya menjalankan tugas saja. Yang pasti dalam waktu dekat ini, sebelum jadwal tahapan pengumuman anggota KPU yang lolos 5 besar,” jelas Poluan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengumuman 5 besar calon anggota KPU Kota Manado dan Bitung ini akan dilaksanakan serentak bersama-sama dengan 5 Kabupaten/Kota yang sudah selesai FPT yakni Minut, Minahasa, Tomohon, Boltim, dan Bolsel.(Ria)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.