MANADO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemilu, Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024.
Bertempat di Hotel Yama Resort Tondano, kegiatan dilaksanakan Senin – Rabu (15-17/5/2023) yang prakarsai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut.
Dibuka Ketua Bawaslu Sulut DR Ardiles Mewoh SIP MSi, dalam sambutannya mengungkapkan, maksud dilaksanakannya kegiatan ini dengan menghadirkan seluruh Ketua dan Koordiv Bawaslu Kabupaten/Kota dan perwakilan Panwas di 171 kecamatan se-Sulut ini, karena sudah dimulainya tahapan pengajuan bakal calon untuk partai politik dan calon DPD.
“Ini adalah kegiatan besar pertama Bawaslu bersama Panwascam se-Sulut. Untuk itu sangat diharapkan peserta kegiatan ini dapat mengaplikasikan sosialisasi kegiatan ini kepada teman-teman yang lain serta PKD di masing-masing kecamatan. Agar pengawasan dari Bawaslu berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Lanjut mantan Ketua KPU Sulut ini, Bawaslu ingin mendorong bahwa tahapan proses pencalonan ini juga menjadi perhatian publik. Kami harap jangan hanya pada saat pemungutan suara saja, tetapi
Mewoh juga menghimbau masyarakat wajib tahu figur para Calon Legislatif tersebut. “Apakah memenuhi ketentuan persyaratan calon atau bagaimana. Silakan dicermati para caleg satu demi satu,” tambahnya. Sambil mengingatkan jangan sampai ada calon yang sudah ditetapkan ternyata tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Supriyadi Panggelu SH MH mengingatkan agar penyelenggara tidak menjadi penyebab masalah.
“Pengawas pemilu adalah ujung tombak, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Jangan kita menjadi penyebab masalah,” tegas Panggelu kepada para Ketua Bawaslu Kabupaten/kota dan Panwascam yang hadir.
Turut hadir Kepala Bagian Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis SH. Serta peserta eksternal yang terundang, toko masyarakat, toko agama, ormas, perwakilan mahasiswa, dan media.(Ria)