TOMOHON-Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado resmi dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon, Rabu (10/5/2023).
Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk SH mengatakan, unit layanan paspor ini terbuka untuk seluruh masyarakat Kota Tomohon, kabupaten/kota sekitarnya, maupun para pelancong ke Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah diresmikan operasionalnya, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk langsung mengikuti proses pembuatan paspor. Turut mendampingi, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs ODS Mandagi, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Anneke Maindoka MSi.
Paspor merupakan dokumen perjalanan penting bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat paspor:
1. Kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga atau KK
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Namun sebagai catatan, ada hal yang perlu diperhatikan bagi pemohon paspor. Baik nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(vhp)