Supriyadi Pangellu Jelaskan Alur Proses Sengketa Pemilu 2024

oleh -678 Dilihat

MINUT — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH MH mengatakan dengan tegas bahwa, alur proses permohonan sengketa untuk mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sudah jelas disebar luaskan Bawaslu.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR DPRD pada Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, yang diikuti Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari 15 kabupaten/kota dan penghubung Partai Politik (Parpol) di The Centra Hotel Maumbi, Minggu – Senin (30/4-1/5/2023).

Dijelaskan mantan Lawyer ini, pengajuan permohonan oleh Peserta Dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan atau tertulis.

Hal itu dapat dilakukan dengan cara langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; atau tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Sulut.

Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung.

Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi dengan menggunakan formulir model PSPP 02.

Petugas Penerima Permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi Permohonan selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil.

Pejabat struktural meregister Permohonan dan menuangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam hal dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, Petugas Penerima Permohonan memberitahukan Permohonan belum lengkap kepada Pemohon pada hari yang sama. Pemohon wajib melengkapi dokumen/berkas administrasi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima Pemohon. Apabila dalam jangka waktu Pemohon tidak melengkapi atau dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, pejabat struktural menyampaikan surat pemberitahuan Permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Apabila dokumen/berkas administrasi Permohonan dinyatakan lengkap, pejabat struktural meregister Permohonan yang dituangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.

“Jadi bapak/ibu penghubung dari Parpol yang hadir saat ini, jika ada hal yang merasa dirugikan, silahkan melapor ke Bawaslu. Disertai dengan kelengkapan administrasi dan pembuktian, pastinya kami akan proses secepatnya sesuai aturan yang berlaku,” kunci Putra asli Porodisa ini.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.