H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR. Pemkab Minut Buka Posko Pengaduan

oleh -992 Dilihat

MINUT — Jelang Ramadhan 1444 Hijiriah Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) sesuai UU.

Dikatakan Bupati Minut Joune Ganda SE MAP MM MSi, semua perusahaan yang beroperasi di Minut wajib membayar THR bagi karyawannya.

Ia menegaskan, sesuai Surat Edaran(SE) Kementrian Tenaga 19/2/ HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Untuk lebaran tahun ini, perusahaan diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023.

Ditambahkan Ganda, untuk memantau dan memaksimalkan implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga kerja 19/2/HK. 04.00/III/ tahun 2023 tentang THR, maka SKPD terkait di jajaran Pemkab Minut dapat melakukan pengawasan.

“Untuk pengawasan pembayaran, sudah perintahkan ke Disnaker untuk membuka layanan Posko Pengaduan,” kata Bupati, Senin (3/4/2023), sambil berharap agar pihak perusahaan mengindahkan SE Menaker.

Tepisah, Kadis Naker Minut Minut Edwin W Ombuh SSos MSi menegaskan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai perintah Bupati Minut untuk menindaklanjuti SE Kemenaker soal pembayaran THR kepada pekerja.

” Sesuai arahan Bupati, kami telah membuka Posko Pengaduan khusus soal THR di kantor Disnaker Minut. Berdasarkan isi SE Kemenaker 19/2/HK. 04.00./III/ tahun 2023, maka pihak perusahaan membayarkan THR kepada naker yang berhak 7 hari sebelum lebaran,” tegasnya.

Lanjutnya, jika ada tenaga kerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku, maka pekerja dapat melapor ke Posko Pengaduan untuk mendapat advis dan bantuan.

“Kami akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait THR, yakni dengan memanggil perusahaan tersebut. Tetapi pihaknya optimis semua bisa dibayarkan. Karena semua persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan selama ini terselesaikan dengan proses mediasi dan berdamai,” kuncinya.(*/Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.