TAHUNA -Surat Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1773/SJ ke Ketua DPRD terkait pengusulan 3 nama sebagai kandidat Pejabat Bupati Sangihe menuai polemik. Bahkan tak tanggung-tanggung 14 Anggota Legislatif (Aleg) Sangihe menyatakan mosi tak percaya terhadap 3 pimpinan DPRD Sangihe yang memutuskan dan mengusulkan 3 nama Pejabat Bupati Sangihe periode Mei 2023-Mei 2024.
Ke 14 Aleg ketika mengundang sejumlah awak media, Senin (03/04/2023) masing-masing Ferdy Sinedu, Max Pangimangeng, Dalmasius Salettia, Dikson Haling, Fri Jhon Sampakang, Rudy Polakitang, Ruben Medea, Johan Pontolawokang, Yunita Harimisa, Frist Manoppo, Merry Pukoliwutang, Demsy Sumendap dan George Tampi.
Sinedu dalam pernyataan pribadinya mempertanyakan sikap 3 pimpinan DPRD Sangihe yang melakukan pengambilan keputusan pengusulan 3 nama Pj ke Kemendagri tanpa melalui mekanisme dan persetujuan bersama 25 Aleg DPRD Sangihe.
“Pengambilan keputusan tanpa melalui mekanisme yang ada. Pengusulan 3 nama tanpa melalui persetujuan dan 3 nama diusulkan sebagai Pj belum diketahui”, ujar Sinedu sambil menambahkan di Kabupaten/Kota lain selain Sangihe justru mengundang semua pimpinan fraksi yang ada dalam pengambilan keputusan dimaksud, namun di Sangihe hanya 3 pimpinan saja.

Demikian halnya dengan Aleg Max Pangimangeng, secara pribadi juga memgutarakan kekecewaannya terhadap pimpinan DPRD Sangihe. Dimana menurut penafsiran Pangimangeng bahwa Surat Kemendagri tertangg 27 maret 2023 terkait pengusulan 3 nama Pj Bupati tanpa melalui mekanisme yang berlalu di DPRD.
“Saya sangat kecewa terhadap sebuah lembaga besar DPRD Sangihe ini tapi kerja sekecil ini”, ujar Pangimangeng.
Demikian halnya dengan Aleg Delvie Gaghana yang juga secara pribadi menilai pengusulan 3 nama Pj tersebut terkesan tidak jelas karena kinerja lembaga justru hanya diputuskan 3 pimpinan saja.
“Dalam poin kedua surat Kemendagri tersebut jelas menyebutkan DPRD melalui pimpinan DPRD. Artinya ada lembaga yang dipertegas dalam poin ini. Benar akhirnya pengusulannya bermuara ke pimpinan DPRD Sangihe, tapi tolong libatkan kami sebagai anggota, karena pimpinan DPRD ada karena kami anggotanya dalam lembaga rakyat ini”, urai Gaghana.
Tak ketinggalan anggota DPRD Dikson Haling secara pribadi dirinya sependapat dengan Aleg lainnyw.
“Saya setuju dan sependapat dengan teman-teman aanggota DPRD lainnya. Pengusulan 3 nama calon Pj Bupati Sangihe periode 2023-2024 tidak sesuai mekanisme saya anggap salah karena ilegal”, tutup Haling.
Terpisah Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo kepada sejumlah awak media ketika ditemui pada hari yang sama menyatakan bahwa sangat jelas dalam surat Kemendagri permintaan usulan tersebut dari pimpinan DPRD saja.
“Sudah jelas permintaan usulan tersebut penekanannya hanya dari pimpinan DPRD. Batas akhir pengusulan diterimah adalah 6 April 2023 di Kemendagri sehingga sesuai isi surat dimaksud maka pimpinan DPRD telah memutuskan dan mengusulkan 3 Pj Bupati Sangihe periode 2023-2024 ke Kemendagri”, singkat Kakondo sambil menambahkan 3 nama Pj Bupati yang diusulkan masing-masing dr Rinny Tamuntuan, Sekda Sangihe Melancthon H Wolff dan Assisten III Pemkab Sangihe dra Olgha Makasidamo.
(sam)