Kinerja Jajaran Pemerintahan Tamuntuan Gagal, Sangihe TA 2023 Tanpa DID

oleh -723 Dilihat
Kantor Bupati Sangihe.

TAHUNA – Pemerintahan Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan dinilai lemah. Hal ini terkait dengan defisit APBD Tahun Anggaran 2023 Sangihe yang mengalami defisit sekira Rp 114 Miliar sehingga berimbas pada berbagai pelayanan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mengalami penurunan drastis.

Salah satu penyebab defisitnya anggaran tersebut adalah tidak mampunya jajaran pemerintahan Tamuntuan mengakomodir Dana Insentif Daerah (DID) TA 2023.

Hal ini tentulah sangat fatal, sebab sebelum Tamuntuan menjadi Pj Bupati Sangihe dalam 2 TA terakhir justru mampu mendatangkan DID.

“Dari TA 2021 Sangihe pernah mendapatkan alokasi DID mencapai sekira Rp 42 Miliar, TA 2022 sejumlah Rp 6 Miliar yang mampu diperjuangkan pemerintahan sebelumnya”, jelas Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah.

Saselah menyatakan lemahnya kinerja dan inovasi Pj Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan bersama jajarannya merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Sangihe di TA 2023 nol anggaran DID.

“Sejumlah indikator penilaian suatu daerah untuk mendapatkan alokasi DID adalah kinerja aparatur sipil negara dan inovasi daerah. Dengan fakta yang ada Sangihe tanpa alokasi DID di TA 2023 memberikan bukti bahwa Sangihe dalam pemerintahan Tamuntuan mengalami kemunduran dan imbasnya adalah kesejateraan masyarakat dikorbankan karena minimnya anggaran hingga defisit yang cukup besar”, urai Saselah kembali.

Baca juga:  Efisiensi Setwan Capai Rp 3.7 M, Saselah: Pengadaan Kendis 3 Pimpinan DPRD Pemborosan

Olehnya Saselah berharap Pemerintah Pusat melalui Pemprov Sulut untuk segera tidak lagi memperpanjang jabatan Tamuntuan sebagai Pj Bupati Sangihe.

“Kalau tetap dipaksakan untuk lanjut di tahun kedua maka hal ini akan membias pada berbagai aspek yang ada. Yah misalnya saja terkait dengan politik bila Tamuntuan di backup oleh partai tertentu dapam menjalankaj tugas dan fungsinya sebagai Pj Bupati. Sebab tahun 2023-2024 adalah tahun politik”, imbuh Saselah sambil menyatakan jelas dalam PMK nomor 170 tahun 2022, Kinerja daerah dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, dan penurunan inflasi daerah.

Terpisah Pj Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan melalui Sekda Sangihe Harry Melancthon Wolff ketika ditemui sejumlah awak media, Selasa (28/02/2023) tidak menampik terkait dengan Kabupaten Sangihe tanpa alokasi DID TA 2023.

Baca juga:  Rencana Peldis Kapitalaung Bali-Jogyakarta 19-23 Mei 2025 Dipertanyakan

“Benar di TA 2023 kita Kabupaten Sangihe tidak mendapatkan DID”, ujar Wolff.

Lebih lanjut ia mengatakan DID untuk Tahun 2023 di alokasikan untuk Dana Insentif Fiskal yaitu dialokasikan untuk daerah yang mempunyai kemampuan Keuangan Daerah yang lebih bagus.

“Di Sulawesi Utara yang mendapatkan DID hanya Kota, karena Pendapatan Daerah mereka besar jika dibandingkan Kabupaten” jelasnya.

Disinggung jika ini merupakan kegagalan Pemerintahan saat ini dirinya mengatakan ini bukan kegagalan tetapi terjadi perubahan indikator untuk mendapatkan DID tersebut.

“Disadari jumlah pendapatan asli daerah kita sangat rendah, sekarang kita sementara melakukan kajian – kajian terkait perubahan Perda retribusi yang masi sangat rendah” sambil menambahkan intinya kalau ditahun sebelumnya indikatornya terkait penyelenggaraan pemerintahan, tetapi untuk tahun ini yang kita ketahui baru terkait Insentif Fiskal.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.