MANADO — Usai putusan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu atas sengketa dengan nomor register: 001/PS.REG/71/II/2023, oleh pemohon Josep Theodoris Pati selaku bakal calon anggota DPD RI dapil Sulut, yang digelar oleh Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut bakal minindaklanjuti hasi putusan mediasi kurang lebih tiga point penting yang tertuang dalam berita acara mediasi yakni, kedua pihak menyepakati untuk menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pasca putusan mediasi, selama 3 (tiga) hari melalui aplikasi SILON.
Kemudian para pihak menyepakati untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu pasca putusan mediasi, paling lama 5 (lima) hari. Terakhir, para pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menindaklanjuti hasil putusan mediasi Bawaslu Sulut, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara pemohon sengketa dengan KPU sebagai penyelenggara,” kata Ketua KPU Sulut Meydi Tinangon
Diketahui, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Josep Theodorus Pati selaku Bakal Calon Anggota DPD Sulut. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atas Berita Acara dan Lampiran Berita Acara KPU Sulut Nomor: 47/PL.01.4-BA/71/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta Berita Acara dan Lampiran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 40/PL.01.4-BA/71/2023 Tentang Pengurangan Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tanggal 4 Februari 2023.(*/Ria)