Remaja Putri NM Dianiaya Gunakan Panah Wayer

oleh -426 Dilihat

Minahasa-Tim Harimau Polsek Langowan, yang dipimpin langsung Kapolsek Langowan Iptu Jr Sinaga bersama empat anggota Polsek Kangiwan berhasil menangkap seorang remaja putra berinisial VM (16), warga desa Tondegesan Kecamatan Kawangkoan, Minahasa sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap NM (11), warga desa Amongena satu Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, pada hari selasa (31/1/2023) sekira pukul 18:00 Wita.o

“Korban Nabila dianiaya dengan menggunakan panah wayer yang digunakan terduga pelaku, serta mengena/tertancap pada paha sebelah kanan korban pada Hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Desa Amongena Satu  Kecamatan Langowan Timur tepatnya di kompleks pekuburan umum Desa Amongena Satu,” jelas Kapolsek Langowan.

Baca juga:  Hibah Provinsi, Saselah: Polda Harus Bidik Juga Sinode GMIST

Lebih lanjut Kapolsek Langowan menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Harimau segera bergerak melakukan pencarian serta penangkapan terhadap terduga pelaku.

“VM ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Langowan untuk dilakukan interogasi,” jelas Iptu Sinaga sembari menambahkan jika terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Minahasa oleh Unit PPA Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy B Souissa SIK melalui Kasie Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung membenarkan proses penangkapan ini.(****)

Baca juga:  Tak Butuh Waktu Lama Polres Bolmong Amankan Terduga Pelaku Penikaman Di Desa Pangi
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.