JAKARTA — Penguatan kerja sama antara Bawaslu dan KASN menjadi sangat penting untuk memastikan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu RI melakukan perjanjian kerjasama dengan KASN, Selasa (31/1/2023).
Dihadiri Anggota Bawaslu RI Dr Herwyn JH Malonda MPd MH, Ketua Bawaslu RI melakukan “Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu dan KASN serta Peluncuran Aplikasi SIAPNET 2.0” yang digelar di Kantor Bawaslu.
Adapun lingkup Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani mencakup, (a) pertukaran data dan/atau informasi; (b) pencegahan; (c) pengawasan; (d) penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan; dan (e) monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.
Terkait dengan pertukaran data dan informasi, Bawaslu dan KASN sepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET).
“Aplikasi tersebut untuk memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN. Hal itu dilakukan demi meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya,” kunci mantan Ketua Bawaslu Sulut.(*/Ria)