TOMOHON-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado Oldij JE Rambi mendampingi Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang saat penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2022.
Dikatakan Oldij Rambi, sebanyak sembilan orang WBP menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022.
Diantaranya 4 orang menerima besaran remisi 1 bulan, 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang menerima besaran remisi 2 bulan.
Secara simbolis SK Remisi diberikan kepada satu orang WNA berinisal DP, usai pelaksanakan Ibadah Natal bersama di Gereja Hana LPP Manado di Kota Tomohon.
Pada kesempatan tersebut, Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.
“Saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi narapidana yang bebas pada hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum,” ujarnya.
“Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi,” ucap Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut.
(vhp)