TOMOHON-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Disosialisasikan kepada sejumlah masyarakat yang ada di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, dan Kakaskasen.
Jonru, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
“Naskah akademik rancangan Perda tentunya sudah melalui penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat,” tandasnya.
Ditambahkan Bendahara DPC PDIP Tomohon ini, Penyusunan Propemperda meliputi penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah maupun di lingkungan DPRD.
“Usulan daftar Rancangan Perda yang akan dimasukkan pada Propemperda di lingkungan DPRD, diajukan kepada Pimpinan DPRD melalui Bapemperda,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi Perda kali ini, Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA turut didampingi Kabag Hukum Setda Tomohon Berny R Mambu SH, serta beberapa jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.
(vhp)