Diduga Oknum Perangkat Desa Kapoya Satu, Sunat BLT-DD dari KPM

oleh -452 Dilihat

MINSEL – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, merupakan program jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dari Pemerintah.

Covid-19 telah menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan, selain dampaknya terhadap aspek kesehatan masyarakat.

Namun gelontoran dana BLT kerap kali dicurangi oleh para oknum ditingkat Perangkat Desa dengan berbagai upaya dan sejuta alasan seperti Imbal jasa atau ucapan terimakasih dari para penerima manfaat berupa pemberian sebagian kecil dana tersebut kepada para petugas dan itu sudah lumrah dan bukan jadi rahasia umum.

Seperti yang terjadi di Desa Kapoya Satu, Kecamatan Suluun Tareran (Sulta), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga ada Oknum Perangkat Desa disebutkan mengambil Rp.50.000 dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD.

Bukan hanya itu saja, informasi yang diterima bahwa Pemerintah Desa Kapoya Satu juga melakukan pergantian beberapa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) tanpa melewati Proses Musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketika dikonfirmasi Media ini kesalah satu Anggota BPD hal ini Vien Pongayow lewat telpon selulernya pada Rabu (14/12/2022), beliau mengatakan bahwa memang benar adanya pergantian KPM BLT-DD di Desa Kapoya Satu tanpa dimusyawarahkan dengan BPD.

“Pergantian nama KPM BLT-DD di Desa Kapoya Satu, memang tidak dilakukan Musyawarah dengan kami BPD. Dulu waktu masa kepemimpinan Hukumtua yang lama, jika ada perubahan nama KPM BLT-DD, satupun nama yang diganti tetap kami melakukan musyawarah bersama. Tapi kenapa sekarang ini ada perubahan nama KPM BLT-DD tidak dilakukan musyawarah. Apakah Pemerintah Desa sudah tidak lagi melibatkan BPD? Kan ini sudah menyalahi aturan,” Kata Anggota BPD ini.

Selain itu juga, Vien Pongayow ini mendapat informasi bahwa ada oknum Perangkat Desa yang juga melakukan pemotongan dana BLT-DD kesejumlah KPM sebesar Rp.50.000.

“Informasi yang saya terima, pemotongan Dana BLT-DD dari salah satu oknum Perangkat Desa ke sejumlah KPM itu memang permintaan sendiri dari Oknum Perangkat Desa tersebut. Saya dengar lewat salah satu KPM bahwa Oknum Perangkat Desa meminta imbalan mengatakan seperti ini. “Torang kwa somo ba minta dari kwa somo terakhir” itu yang saya dengar dari salah satu KPM. ,” ungkapnya.

Hal ini juga mendapat sorotan dari Toko Masyarakat Desa Kapoya Satu sebut saja Hendrik Son Rarung bahwa, jika memang benar adanya pergantian KPM BLT-DD tanpa lewat musyawarah bersama BPD, Toko Masyarakat, PLD serta lembaga lainnya, maka ini sudah melanggar aturan.

” Pergantian KPM BLT-DD tanpa Musyawarah bersama, saya boleh katakan ini hanya sepihak. Apalagi saya dengar ada oknum Perangkat Desa yang melakukan pemotongan Dana BLT-DD ke sejumlah KPM sebesar Rp.50.000. Saya bisa pastikan ini sudah masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan sudah melanggar aturan,” Kata Toko Masyarakat ini kepada Media ini saat ditemui dikediamannya pada Rabu (14/12/2022).

Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa, Dana Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Memotong Dana Bantuan Sosial (Bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hukumtua Desa Kapoya Satu Recky Jeike Londa ketika ditemui untuk dimintai keterangan dengan adanya hal tersebut, beliau tidak ada di Kantornya. Setelah dihubungi beberpa kali lewat telpon selulernya di 08124495**** sampai berita ini dimuat beliau tidak merespond.

(A’Run)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.