TAHUNA – Upapaya pemerintah pusat dalam memperbaiki sejumlah poros jalan Nasional di Kabupaten Sangihe wajar diapresiasi. Namun sangat disayangkan pihak pengguna jalan, justru proyek perbaikan dengan sistem tambal sulam ini mengancam keselamatan pengguna jalan akibat kelalain pihak ketiga dalam hal ini kontraktor.
Kenapa tidak, jalan retak dan lubang yang digali untuk ditambal lagi justru tidak mementingkan kepentingan umum dalam hal ini pengguna jalan.
Menyikapi hal ini Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah angkat bicara menyoroti kinerja pihak ketiga.
Menurutnya, ketika jalan retak atau lubang yang sudah digali harus segera ditutupi lagi atau diaspal sehingga tidak mengancam keselamatn pengguna jalan.
“Fakta di lapangan justru terjadi lain, di mana jalan yang retak dan lubang justru digali dan dibiarkan berhari-hari tanpa segera diaspal”, ujar Saselah.
Ia juga menyatakan untuk mengejar keuntungan dari pekerjaan tersebut oleh kontraktor itu sah-sah saja.
“Tapi perlu ditekankan disini bahwa pengguna ruas jalan Manganitu-Tamako juga merasa terganggu dan tidak nyaman bahkan mereka terancam keselamatan mereka dengan sistem kerja pihak ketiga seperti ini. Karena lubang akibat galian di badan jalan tersebut di berbagai titik justru memakan badan jalan”, jelasnya kembali.
Olehnya Saselah meminta aparat kepolisian untuk menyikapi hal ini. ‘Aparat harus segera menyikapi hal ini jangan nanti sudah memakan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas baru melakukan tindakan”, imbuh
Saselah yang menyatakan bahwa proyek tambal sulam ini dinilai tidak jelas karena tidak memiliki pemberitahuan berupa papan proyek.
(sam)