TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya akan bertugas mengawal tahapan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Menurut Anggota KPU Kota Tomohon Divisi Sosialisasi dan SDM Stenly Kowaas, tahapan pendaftaran calon anggota PPK dibuka sejak 20 November dan akan ditutup pada 29 November.
“Setelah ditutup, baru kemudian kami melakukan proses penelitian administrasi, untuk menentukan siapa yang lolos mengikuti tahapan berikutnya, yaitu tes tertulis,” ujarnya.
Kowaas menjelaskan, proses pendaftaran kali ini dilakukan secara online, lewat aplikasi Siakba. Aplikasi itu sendiri terbilang mudah diakses sekaligus akan memudahkan warga Tomohon yang ingin mendaftar. “Jadi mudah sekali,” katanya.
Tapi jika ada warga calon pendaftar yang kesulitan untuk masuk diaplikasi tersebut, Kowaas menyarankan agar bisa ke Kantor KPU Tomohon, nanti akan ada tim operator Siakba yang akan membantu proses upload data di Siakba.
“Aplikasi Siakba ini dipakai untuk pendaftaran calon PPK dan PPS nantinya se-Indonesia,” jelasnya.
Di akhir penjelasan, Kowaas mengimbau agar warga Tomohon yang ingin melihat syarat-syarat calon anggota PPK secara spesifik, bisa mendatangi kantor kelurahan yang melihatnya di papan pengumuman atau mengunjungi website KPU Tomohon, www.kpu-tomohon.kpu.go.id.
(vhp)