TOMOHON-Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu disosialisasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon terhadap insan pers, Jumat (18/11/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon Irvan Dokal SH.
Dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tomohon tersebut, insan pers sebagai pilar keempat demokrasi merupakan kelompok masyarakat yang sangat strategis.
Untuk menginformasikan aturan baru yang mengalami perubahan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Dengan maksud, masyarakat Kota Tomohon dapat mengetahui regulasi-regulasi tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu, di dalamnya tugas-tugas oleh internal Bawaslu Tomohon,” ujarnya.
Selanjutnya, peserta kegiatan dibekali materi ‘Relasi Aturan dan Peran Bawaslu Dalam Pemilu 2024 Melalui Pendekatan Partisipatif (Studi Perbawaslu 5/2022)’ oleh Dr Felly Ferol Warouw SH ST MEng MPd dan dimoderatori Ria Watulingas SPd.
Dilanjutkan materi ‘Teknis Penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Perbawaslu 7/2022’ oleh Victory Rotti dari TPD DKPP untuk Sulut. Diskusi via online ini dimoderatori oleh Irvan Dokal SH.
(vhp)