TAHUNA -Ditetapkannya salah satu Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkup Pemkab Sangihe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berinisiaL (JG) alias Jega, menjadi preseden buruk bagi jalannya pemerintahan di wilayah kepulauan ini.
Namun sangat disayangkan hingga saat ini mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (DPMD) Sangihe ini justru masih kokoh dalam jabatan sebagai PTP di Sangihe.
Menyikapi hal ini Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah angkat bicara mempertanyakan keberadaan PTP yang terkait kasus dugaan korupsi Internet Desa (InDes) tahun anggaran 2019 tersebut hingga saat ini masih memegang Jabatan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Sangihe.
“Sudah jelas sejak medio 1 September 2022 lalu, Jega telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekira Rp 5.09 miliar, tapi kenapa sampai saat ini masih belum juga dicopot dari jabatan PTP”, ungkap Saselah.
Saselah melanjutkan bahwa Jega belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polres Sangihe karena dalam pengobatan secara rutin.
“Benar belum ditahan karena alasan sedang menjalani pengobatan. Tetapi untuk menjaga image pemerintahan Kabupaten Sangihe harusnya yang bersangkutan dicopot sementara dari jabatannya. Mempertahankan penjabat tersangka korupsi sama dengan merusak citra dan tataran pemerintahan di Sangihe”, jelas Saselah.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPPSDMD) Sangihe Aris Pilat ketika dihubungi terpisah menyatakan bahwa untuk kasus korupsi PNS maka ada 3 point penting yang harus kita cermati bersama.
“Pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan di tahan (tahanan polres, tahanan rumah, tahanan kota). Kalau hanya ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan maka yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara dilakukan sampai dengan adanya putusan incraah dari pengadilan. Selanjutnya Pemberhentian PNS karena kasus korupsi jika sudah ada putusan ingkrar berapapun putusannya. Dan jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi dengan putusan pengadilan bebas, maka dilakukan pengembalian nama baik dan semua hak kepegawaian dikembalikan kepada yang bersangkutan”, ungkap Pilat.
Pernyataan Pilat ini ditanggapi serius Saselah yang menyatakan bahwa pernyataan Kepala BKPPSDMD ada betulnya.
“Penjelasan tersebut tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2017 pasal 276 huruf c yakni PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 pada pasal 280 ayat (1) pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS di tahan. Jadi disini penegasannya adalah PNS. Jadi yang diberhentikan itu status PNS nya bukan jabatannya Pencopotan jabatan kepala dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah kewenangan sepenuhnya kepala daerah demi kelancaran proses sidik oleh penegak hukum”, kunci Saselah.
(sam)