Dispar Minut Perkuat Kebudayaan Sesuai UU No 5 Tahun 2017

oleh -316 Dilihat

MINUT — Berdasarkan amanat UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemkab Minahasa Utara (Minut) lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama stakeholder menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah, di Sutan Raja Hotel, Rabu (2/11/2022).

Dibuka Kepala Dinas Pariwisata Dra Femmy AM Pangkarego MPd ME, dalam sambutannya, mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan pokok pikiran kebudayaan Minut dapat diketahui masyarakat sebagai identitas budaya daerah, sebagai dasar menyusun strategi kebudayaan dan rencana induk Pemajuan Kebudayaan.

“Saya mewakili Bupati Minut Joune Ganda SE menyampaikan bahwa beliau sangat mengapresiasi acara ini. Harapan pemerintah dengan adanya diskusi ini lahir suatu pokok-pokok pikiran dalam memajukan kebudayaan Kabupaten Minut yang lebih baik kedepan,” ungkap Pangkarego.

Ditambahkan Kabid Budaya Dispar Minut Gerard Katili, penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah penting karena mengikuti amanat UU. Selain itu, untuk mengetahui pembangunan jangka panjang dan menengah serta untuk kesinambungan kebudayaan ke depan.

Ia juga mengatakan bahwa ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui saat menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah yakni adanya kesamaan frame bahwa kebudayaan merupakan sumber kekuatan, sumber persatuan, dan sumber energi bangsa serta nafas di seluruh bidang pembangunan.

“Kebudayaan merupakan investasi.Dulu jika bicara kebudayaan dari sisi penganggaran, selalu jauh di belakang karena kita tidak punya dokumen soal kebudayaan. Oleh karena itu kita perlu menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah,” kuncinya.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.