MINUT — Senin (31/10/2022) DPRD gelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting untuk Minahasa Utara (Minut) yang lebih maju dan hebat.
Yakni, Rapat Paripurna Dalam Rangka :
1. Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Dan Retribusi Daerah Pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
2. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023.
3. Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Denny K Lolong SSos, diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus pembahasan Ranperda Kabupaten Minut tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada kawasan ekonomi khusus likupang oleh Arnold Lamuni selaku Ketua Pansus dan disetujui oleh forum rapat paripurna dewan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minut Tahun 2023. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan naskah keputusan dewan dan persetujuan bersama.
Bupati Minut Joune JE Ganda SE MAP, menyampaikan apresiasi kepada pansus yang telah bekerja keras bersama pihak terkait dalam pembahasan sehingga sampai pada tahap sekarang ini, dengan adanya pemberian fasilitasi atau insentif untuk investasi sesuai kewenangan daerah yang diberikan akan memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah yang akan berimplikasi pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Paripurna dilanjutkan dengan Pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Minut Joune JE Ganda SE MAP, menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kabupaten Minut.
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan bahwa penataan kelembagaan merupakan salah satu langkah, untuk menata suatu sistem yaitu sistem pemerintahan daerah. “Oleh karenanya , penataan organisasi perangkat daerah tidak terlepas dari hambatan-hambatan yang di hadapi yaitu;
1). Aspek sumber daya manusia.
2). Aspek keuangan dan
3). Aspek perubahan peraturan perundang – undangan.
Bupati berharap, masukan, ide, dan intelektual serta argumentasi , bisa melengkapi dan menyempurnakan ranperda perubahan OPD,” kata Bupati.
Dalam sambutanya juga Bupati menyampaikan selamat kepada Desa Budo Kecamatan Wori, yang mendapat juara I kategori desa digital dan kreatif, dalam anugerah desa wisata (ADWI) 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf, untuk itu marilah jadikan desa budo dan desa-desa wisata lainya di Minahasa Utara, untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan berdaya saing, dan berkualitas kelas dunia.
Turut hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin W. Lotulung, S.H.,M.H., Unsur Forkopimda Minahasa Utara, Pj Sekretaris Daerah Drs.Rivino Dondokambey, Pejabat Pimpinanan Tinggi Pratama, Para Kabag Setda, Camat se-Kabupaten Minahasa Utara, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Dirut Utama PUD Klabat, Dirut PDAM, Staf Khusus Bupati Bidang Politik, serta para staf AKD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD.(*/Ria)