MINUT — Dibawah kepemimpinan Bupati Joune JE Ganda dan Wabup Kevin W Lotulung, sebanyak 1779 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Minahasa Utara (Minut) sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski begitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minut belum merasa puas, karena masih banyak UMKM yang tersebar di 10 kecamatan se-Minut belum memiliki NIB.
Selang minggu berjalan ini, DPMPTSP Minut turun kembali, jemput bola di Desa Likupang 1 dan 2, Kecamatan Likupang Timur.
Kepala DPMPTSP Minut, Jack YR Paruntu SE saat dikonfirmasi mengatakan, pekan ini pihaknya sudah kembali terjun ke desa-desa untuk menjemput bola, agar semua UMKM di Minut sudah memiliki NIB.
“Puji Tuhan, antusias masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM sangat tinggi, jadi kami tidak merasa susah melakukan pendataan dan pendaftaran bagi mereka,” ujar Paruntu.
Menurut dia, kegiatan tersebut yang dulunya informal menjadi formal. Karena ini sudah sesuai petunjuk dari Bupati dan Wabup yang mendukung penuh program Presiden dalam memberdaya UMK.
“Sekaligus program penggunaan produk dalam negeri (P3DN), sehingga semua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pemerintah harus dalam E-katalog lokal, baik pihak ketiga semua yang akan masuk ke sistem ini harus lewat E-Katalog lokal,” tegasnya.
Sembari mengungkapkan Pemkab Minut sudah mendapat penghargaan Peringkat 1 se – Indonesia penggunaan E-Katalog. Dan syarat masuk P3DN ke E-Katalog harus ada NIB.
“Tidak bisa masuk di E-Katalog lokal kalau tidak berizin (NIB), makanya NIB ini penting sekali karena dilegalkan dan menjadi kegiatan yang formal. Untuk itu pemerintah daerah sangat support penuh karena membantu daerah. Apalagi mengakhiri pandemi Covid-19 usaha sudah mulai bergerak dan kegiatan sudah mulai jalan begitu pun dengan pariwisata,” katanya lagi.
Disampaikannya, NIB ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil mikro (modal usaha dibawah Rp1 miliar) yang butuh permodalan karena Bank mempersyaratkan itu.
“Artinya legalitasnya itu harus ada yaitu NIB, terutama yang kredit usaha rakyat (KUR), jadi sekarang sudah tidak pakai surat keterangan usaha dari desa tapi yang diminta itu izin berusahanya (NIB),” kunci Paruntu.(Ria)