Kampanye Cakum Desa Kapoya Satu No.5 Vontje Runtuwarow Bertekat Transparansi Orientasi Membangun (TOM)

oleh -817 Dilihat

MINSEL – Pemilihan Hukum Tua secara serentak tahun 2022 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tinggal menghitung hari lagi.

Semua Desa yang melaksanakan Pilhut serentak di Kabupaten Minahasa Selatan diramaikan dengan Kampanye dari Calon Hukum Tua. Semua Calon menyampaikan Visi dan Misi dalam kampanye mereka.

Seperti Calon Hukumtua Desa Kapoya Satu Vontje Runtuwarow atau yang biasa dikenal TOM ini menggelar Kampanye yang berlokasi dikediamannya pada Sabtu (08/10/2022).

Dalam pantauan Media, ratusan pendukukung dari Vontje Runtuwarow menghadiri mendengarkan serta menyaksikan pemaparan Visi Misi beliau.

Sosok yang akrab disapa TOM yang diketahui dikenal baik dan akrab dengan masyarakat dalam Orasinya mengatakan, TOM diartikan dengan Transparan, Orientasi, Membangun. Katanya pula bahwa didalam tiga kata dari arti TOM tersebut hanya satu yang paling mendasar bagi beliau ketika nanti terpilih sebagai Hukumtua Desa Kapoya Satu yaitu Transparansi.

Mantan Ketua BPD ini mengatakan, keputusannya maju dalam ajang pemilihan Hukum Tua adalah murni dari niat hati ingin mengabdi dan melayani masyarakat serta membangun Desa Kapoya Satu. Hal ini juga diikuti dengan dorongan keluarga dan masyarakat.

”Bagi saya pribadi untuk maju dalam pemilihan Hukum Tua Desa Kapoya Satu adalah murni dari hati yang tulus untuk mengabdi dan melayani masyarakat serta ingin membangun Desa Kapoya Satu yang lebih maju dalam segala aspek. Terimakasih juga buat keluarga serta warga masyarakat yang telah mendukung saya untuk maju dalam pemilihan Hukum Tua,” ujar TOM

TOM pun mengatakan, apabila diberikan kepercayaan masyarakat untuk memimpin Desa Kapoya Satu, sudah ada program yang akan beliau perjuangkan nanti.

”Bagi saya melihat kondisi saat ini yang ada di Desa ini ada beberapa program yang menjadi prioritas diantaranya, Pengadaan Air Bersih Bagi Warga, Fasilitas Olah Raga (Lapangan), Peningkatan Jalan Sentra Produksi, Pembangunan Infrastruktur dalam Desa, Meningkatkan Kesejahteraan Petani, Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Bidang Pendidikan serta Pembenahan Bumdes dan uga Pemerataan Dalam Penyaluran BLT dan BST bagi warga yang layak. Dan untuk pengelolaan Dana Desa, bagi saya ada empat hal yang harus dilakukan, yakni Perencanaan Jelas, Pelaksanaan Jelas , Pertanggungjawaban Jelas serta Pelaporan Jelas,” papar Calon Nomor Urut 5 ini.

Dikatakannya pula, segala sesuatu beliau sudah siap mental kekalahan juga siap mental menang. Maka dari itu beliau ingin menjadi Hukumtua Desa Kapoya Satu tujuannya pembangunan lewat program Visi Misinya.

Akhir dari Orasi Kampanye, beliau meminta dukungan bagi seluruh lapisan masyarakat Desa Kapoya Satu bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022 nanti, untuk mendukung dan memilih untuk menjadi Hukumtua di Desa Kapoya Satu.

“Gunakanlah hak pilih Bapak Ibu, Tua Muda, Laki Wanita, Para Pemulah sampai Lansia, mari satukan hati untuk dukung saya. Jangan lupa ke TPS, pilih No.5 Vontje Runtuwarow,” Ajak TOM semangat

Berikut Visi Misi Calon Hukumtua Desa Kapoya Satu No.5 Vontje Runtuwarow.

Visi:
Terwujudnya Desa Kapoya Satu Yang Religius, Berbudaya, Maju Mandiri Dengan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparansi dan Akuntabilitas

Misi:

  1. Terpeliharanya Sikap dan Perilaku Masyarakat Yang Percaya dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Sesuai Ajaran Agama Serta Memelihara Nilai Budaya Lokal Yang Akan Memperkaya Keragaman Hidup Masyarakat.
  2. Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Bersih, Berwibawa Melayani Masyarakat, Melindungi Dari Tindakan Sewenang Wenang Terhadap Diri Hak Maupun Harta Benda Masyarakat.
  3. Meningkatkan Produktivitas Usaha di Berbagai Bidang Melalui Teknologi Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan Dan Mekanisme Yang Mutahir Dan Inovatif.
  4. Terciptanya Lingkungan Masyarakat Yang Aman, Tertib dan Dinamis Mengedepankan Pola Gotong Royong Menujuh Maayarakat Mandiri.
  5. Mengoptimalkan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Desa, Bekerjasama Dengan Lembaga Masyarakat Desa Demi Tercapainya Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat dan Benar.
  6. Menyusun RPJMDES Periode 6 Tahunan Sebagai Dokument Perencanaan Pembangunan Desa dan Menyusun RKP Desa Setiap Tahun Untuk Mengefektifkan Pelaksanaan Pembangunan Sebagai Bentuk Pelayanan Pada Masyarakat.

(Andy Runtunuwu)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.