MANADO-KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Verifikasi Administrasi (vermin) dan Persiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan.
Rapat evaluasi belum lama ini, dipimpin oleh Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Yessy Momongan dan didampingi Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti.
Seluruh Kadiv Teknis Penyelenggaraan dari KPU di 15 kabupaten/kota bersama dua verifikator menjadi peserta dalam rapat evaluasi ini.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan menjelaskan jika kegiatan ini intinya untuk mensukseskan tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik.
“Kegiatan ini untuk mengevaluasi bagaimana teman-teman divisi teknis mengendalikan verifikasi administrasi pada periode 15 Agustus sampai 9 September lalu, bagaimana mereka mengendalikan agar supaya verifikasi administrasi keanggotaan ataupun potensi tidak memenuhi syarat (TMS) itu dilakukan,” ujar Yessy.
“Kita perlu mencari tahu agar bagaimana kita mendesain agenda kita untuk perbaikan di masa vermin perbaikan. Jadi pengalaman vermin kemarin menjadi acuan kita mengoreksi, memperbaiki untuk mensukseskan vermin perbaikan, itu intinya sebenarnya,” lanjutnya.
Yessy Momongan juga menjelaskan rapat evaluasi ini untuk saling melengkapi karena saat pelaksanaan vermin, ada kabupaten/kota yang cepat pelaksanaannya, sementara lainnya lambat.
“Karena misalnya kenapa ada kabupaten bisa cepat melakukan vermin, setelah simpan, partai itu cepat memberikan surat pernyataan ketika ada ganda eksternal. Berartikan SDM (verifikator) nya bagaimana, pola kerjanya seperti apa, kita mau semua merata di 15 kabupaten/kota,” jelasnya.
“Kalau kemarin ada kabupaten kota yang cepat, ada yang lambat. Nah kita mau melihat metode yang mereka digunakan, pola kerja mereka, dukungan sekretariat apa yang difasilitasi, sehingga bisa mempercepat proses teman-teman melakukan vermin,” tutur Yessy.
“Yang bagus kita akan jaga terus, tapi yang masih lambat akan kita tingkatkan sehingga bisa berakhir sesuai jadwal tahapan vermin perbaikan, itu yang kita kondisikan,” tambahnya.
Usai tahapan vermin perbaikan, selanjutnya KPU akan membahas bagaimana tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual (verfak). Di mana KPU di 15 kabupaten/kota bisa mempersiapkan diri dengan bekerja sesuai ketentuan Peraturan KPU.
“Penyelenggara Pemilu yang masuk dalam help desk terutama divisi teknis dan verifikator wajib mengetahui aturan yang ada. Sehingga kerjanya adalah kerja on the track, yang mampu memberikan pelayanan prima, juga mampu menjaga marwah kelembagaan ini sehingga bekerja dengan aturan,” tutup Yessy.
Diketahui, tahapan vermin perbaikan akan berlangsung hingga 28 September 2022. Usai vermin perbaikan, dilanjutkan dengan verifikasi faktual partai politik.
Di mana KPU akan melakukan pengecekan kepengurusan, apakah memenuhi ketentuan 30 persen kepengurusan adalah perempuan, juga pengecekan kantor dari partai politik. Verifikasi faktual ini hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan. Ini sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020.
Merujuk putusan MK itu, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.
Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.
(pjb)