Pilhut Warukapas Maladministrasi. Perbup Diabaikan, Pengumuman Bakal Calon Diwarnai Adu Mulut

oleh -386 Dilihat

MINUT — Keputusan Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) meloloskan bakal calon hukum tua (Kumtua) atas nama Aron Wagey yang memiliki catatan sebagai narapidana kasus korupsi tahun 2013 terindikasi maladministrasi.

Pengumuman bakal calon kumtua Desa Warukapas yang lolos berkas hanya dihadiri BPD dan Mahasiswa KKN.

Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas, Dolfie Mangowal, mengumumkan bahwa bakal calon atas nama Aron Joseph Wagey, Donny Jonny Lumewan, dan Julian Jacobus Kamagi dinyatakan lolos berkas administrasi berdasarkan penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan panitia.

“Ketiga bakal calon lolos berkas administrasi dengan rincian catatan. Dan lolos berkas sesuai aturan serta Perbup tentang desa,” ujarnya, saat membacakan berita acara pengumuman bakal calon, Senin (5/9/2022).

Menariknya, dasar lolosnya Aron Wagey sebagai Calon Kumtua Desa Warukapas, rupanya bukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Minut nomor 18 tahun 2022 (18/2022) tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu, melainkan surat penyampaian dari Panitia Daerah Pemilihan Hukum Tua kepada Panitia Pilhut Desa Warukapas dengan nomor: 14/PAN-Pilhut.Minut/IX/2022.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Daerah sekaligus Asisten I Pemkab Minut Jane Symons, tanggal 1 September 2022, panitia menjelaskan bahwa poin g dalam Perbup 18/2022 tidak tercantum dalam pasal 33 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun pasal 49 Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang Desa.

Selanjutnya, panitia daerah merujuk UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bahwa dalam penetapan sistem hukum positif di Indonesia menggunakan prinsip dan hirarki peraturan perundang-undangan yang mengacuh pada teori Hans Kelsen dengan menggunakan asas lex superior derogate legi inferiori yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Olehnya, panitia daerah menilai, pasal 34 ayat (2) huruf g Perbup 18/2022 bertentangan dengan pasal 33 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun pasal 49 Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang Desa.

“Berdasarkan analisis di atas, pelaksanaan Pilhut harus berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2022 tetapi untuk ketentuan pasal 34 ayat (2) huruf g Perbup nomor 18 tahun 2022 bisa dikesampingkan dan selanjutnya mengacuh pasal 33 huruf i UU nomor 6 tahun 2014. Dalam hal ini mengesampingkan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah seperti di atas bisa dilakukan sepanjang aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam penjelasan UU tentang hirarki dan teori Hans Kelsen,” bunyi surat penyampaian Panitia Daerah Pemilihan Hukum Tua, yang ditandatangani Jane Symons.

Camat Dimembe Ansye Dengah saat dikonfirmasi mengatakan, surat penyampaian dari panitia daerah berdasarkan surat yang diajukan panitia kecamatan.

“Sebagai panitia kecamatan, kami ingin dasar hukum untuk membatalkan poin g itu dan meloloskan bakal calon (mantan napi, red). Sehingga dari panitia kabupaten akhirnya mengirim surat balasan tersebut. Saya hanya menjalankan sesuai isi surat” jelas Dengah.

Terpisah, Pengamat hukum Rizky Hidayah mengatakan, telah terjadi maladministrasi dalam surat tersebut diatas dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) tidak bisa dibatalkan hanya melalui surat penyampaian, apalagi hanya ditandatangani oleh ketua panitia daerah.

“Seharusnya Bupati Minut mengeluarkan juknis (petunjuk teknis, red) yang mengatur secara detail terkait dengan pelaksanaan Pilhut terutama soal pasal-pasal tak jelas penafsirannya,” kata Rizky.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini menilai, jika melihat nomenklatur, surat tersebut rawan untuk digugat. “Ini aneh namanya. Peraturan Bupati dimentahkan oleh surat yang dikeluarkan oleh ketua panitia daerah,” tambah Rizky.

Sebagai informasi, dalam pasal 34 ayat (2) huruf g pada Peraturan Bupati (Perbup) Minut nomor 18 tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu, menjelaskan bahwa pendaftaran calon kumtua wajib memasukan syarat dokumen, salah satunya “surat keterangan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme dari pengadilan negeri setempat”.

Surat keterangan ini menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki bakal calon kumtua, sesuai yang diumumkan panitia pemilihan daerah.

Bahkan dalam bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pilhut Desa, point’ tersebut beberapa kali diulang untuk mengingatkan para panitia di desa.

Selain terindikasi maladministrasi, pengumuman lolosnya ketiga bakal calon kumtua diwarnai adu mulut antara Panitia Pilhut, Pemerintah, dan BPD Desa Warukapas.

Dikarenakan, BPD meminta agar ceklist serta catatan berkas administrasi yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos berkas dibacakan saat pengumuman tetapi Panitia Pilhut Desa tidak membuka apalagi membacakannya.

Meskipun, hal tersebut telah di iakan oleh Panitia Pilhut Kecamatan dalam hal ini Camat Dimembe, Sekretaris dan Kasie Pemdes Kecamatan yang hadir saat itu.

Bahkan saat pengumuman tersebut, sikap arogansi Panitia Pilhut Desa Warukapas sempat muncul, bahkan Ketua Panitia Pilhut Dolfie Mangowal sempat berkata untuk membakar berkas bakal calon. Untungnya Panitia Pilhut kecamatan masih dilokasi dan bisa meredam situasi tersebut.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.