BITUNG – Gerak cepat satuan lalulintas Polres Bitung dalam menindaklanjuti kasus tabrak lari yang terjadi di seputaran SPBU Kadoodan pada Minggu (28/8/2022) subuh tadi, patut diacungi jempol.
Pasalnya tak sampai sehari, Satlantas Polres Bitung berhasil membekuk PU alias Paul yang diduga merupakan pelaku tabrak lari.
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan melalui Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi mengatakan PU diamankan pada 14.30 WITA atau kurang dari 10 jam pasca kejadian di Kecamatan Matuari, tepatnya di Kelurahan Sagrat Weru 2.
Pada kesempatan itu, Puhi juga menjelaskan kejadian tabrak lari tersebut terjadi sekitar 01.30 dinihari.
“Dimana Ridwan yang diketahui merupakan pengemudi sepeda motor bergerak dari arah Selatan (SPBU Kadoodan) menuju kearah Timur (Kantor Walikota) dan saat ia sementara merubah arah menuju kearah Timur, tiba-tiba mobil yang dikendarai Paul bergerak dari arah Timur (Kantor Walikota) menuju kearah Barat (Girian) kemudian menabrak bodi sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai Ridwan,” ujarnya.
Setelah terjadi kecelakaan lanjutnya PU kemudian melarikan diri, sementara korban Ridwan dibawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini Paul sudah diamankan dan dibawah ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (DRP)